Manusia yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan atau sebagai God’s Creature memilki kehidupan dan martabat yakni nilai-nilai yang melekat dalam diri manusia sebagai ciptaan Tuhan untuk layak dihargai, dihormati, dan diperlakukan secara adil dan baik. Seperti dalam gagasan pemikirannya John Locke, Thomas Paine, dan Jean Jacques dalam teori kodrati, bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak-hak yang melekat pada dirinya, yang kemudian dikenal dengan hak-hak alamiah dimana manusia memiliki hal-hal mendasar dan pokok dalam diri dan kehidupannya sejak manusia itu dilahirkan. Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dan seluruh aspek kehidupannya dengan tujuan untuk melindungi kehidupan dan martabat manusia, dengan nilai luhur dan martabat manusia yang menjadi esensi gagasannya yang akhirnya banyak mendapat pengakuan normative dalam berbagai ajaran agama tak terkecuali dalam ajaran agama Islam.
Salah satu hal pertama yang diperintahkan oleh Allah SWT Ketika Islam turun adalah menghapus perbudakan, dan mengangkat derajat kaum Wanita. Sebelum Islam turun, perbudakan menjadi hal yang biasa, manusia diperjual belikan layaknya sebuah benda. Derajat Wanita pun dipandang lebih rendah dari kaum laki-laki dan bukan hal yang tabu saat Wanita menjadi objek warisan dalam keluarganya. Namun, saat Islam datang, Allah menghapus dan melarang semua hal-hal yang merendahkan kehidupan dan martabat manusia. Banyak ditemukan juga dalam Al Qur’an ayat-ayat tentang larangan berbuat zalim dan membunuh seperti di dalam QS. Al Furqon: 19 dan QS. Al Ma’idah:32, yang merupakan normatisasi perlindungan kehidupan dan martabat manusia. Selain itu, dikenal juga sebuah prinsip yang bernama ‘Prinsip Emas’ atau Golden Rule yang dicetuskan oleh Abdullahi A. An-Na’im seorang cendekiawan Muslim asal Sudan dan seorang pakar Islam dan Hak Asasi Manusia. Golden Rule merupakan sebuah prinsip tentang hubungan timbal balik dalam hubungan kemanusiaan yang juga menjadi sebuah tuntunan untuk memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan yang saat ini merupakan sebuah ruh utama dalam kehidupan bermasyarakat. Bunyi Golden Rule ini juga dapat ditemukan dalam sebuah hadits, tepatnya dalam hadits Arba’in ke 13: “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” –HR. Bukhari dan Muslim.
Hal inilah yang kemudian mendasari adanya materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sub pembelajaran dalam Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Materi ini menjadi materi pertama bagi siswa-siswi SMA di kelas XI. Harapannya, siswa-siswi di kelas XI tidak hanya menganggap materi tentang HAM ini sebagai sebuah materi yang harus dihafalkan untuk ujian, tetapi siswa-siswi dapat memahami makna HAM secara filsosofis, sehingga melihat HAM sebagai sebuah materi yang penting untuk dipahami dan nantinya dapat menjadi bekal siswa-siswi dalam kehidupan mereka di masyarakat. Oleh karena itu, pada pertemuuan pertama, siswa-siswi diberikan pemaparan materi untuk memahami dasar dan landasan Hak Asasi Manusia dalam ilmu konvensional dan sudut pandang Islam. Selanjutnya untuk melatih pemikiran kritis mereka, siswa-siswi dibentuk kelompok untuk berdisuksi dengan kelompoknya tentang prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan jenis-jenis Hak Asasi Manusia seperti Hak Hidup, Hak Beragama, Hak Berpolitik, Hak Budaya dan Sosial dan lainnya. Namun, untuk memudahkan siswa-siswi dalam memahami penerapan konsep Hak Asasi Manusia dalam kehidupan nyata, pembelajaran dilakukan dengan metode bedah film, dimana film yang ditayangkan berjudul Sang Kyai, sebuah film yang menggambarkan perjuangan para santri dan Ulama di Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda, khususnya kemerdekaan kaum Muslimin untuk dapat melaksanakan ajaran agama Islam secara utuh di Indonesia.
Referensi:
Riyadi, Eko, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional, 2018, Januari, Depok: PT Raja Grafindo Persada.